Jabarhotnews – Polisi mengungkap motif di kasus pembunuhan yang dilakukan karyawan toko sembako di Bekasi terhadap atasannya sendiri.
Pelaku berinisial AS (21) tega menghabisi ALS alias Koh Alex (64), pemilik toko tempatnya bekerja, setelah merasa tersinggung saat meminta pinjaman uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjabarkan bagaimana insiden ini terjadi pada Jumat 30 Mei 2025.
Saat itu, AS datang ke toko di kawasan Pondok Gede, Bekasi, sekitar pukul 08.00 WIB untuk menjalankan tugasnya sebagai karyawan.
“Pelaku ini adalah karyawan korban di toko,” jelas Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 3 Juni 2025.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya sore hari, AS menghampiri sang bos untuk meminjam uang sebesar Rp3 hingga Rp5 juta.
Menurut pengakuan AS, dana itu akan dipakai untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhannya.
Namun, permintaan itu justru ditanggapi dengan ucapan yang menyinggung.
“Tersangka emosi karena tersinggung atas perkataan korban dengan kata ‘Kamu kasbon terus. ‘Kerja saja malas’,” ujar Wira.
AS yang tidak terima dengan ucapan itu sempat membela diri dan mempertanyakan maksud ucapan korban.
“Kemudian, tersangka mengatakan ‘saya enggak kerja bener gimana? saya libur kadang disuruh masuk. Kalau pulang aja paling malem beda sama yang lain. Maksudnya ngomong gitu ke saya apa?’. Kemudian korban menjawab, ‘sudah, enggak ada’,” sambungnya.
Namun pernyataan justru itu memicu kemarahan pelaku. AS kemudian memukul korban berulang kali dan melemparnya dengan kardus berisi air mineral.
Ketika korban jatuh dan mencoba bangkit, pelaku kembali menghantam kepala korban hingga membentur kloset kamar mandi dan pecah.
“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepala membentur ke arah kloset,” ujar Wira.
Setelah korban terlihat tak berdaya, AS kemudian merampas uang tunai Rp84.654.000, dua ponsel, dan sepeda motor milik korban.
Wira menyebutkan, barang-barang itu digunakan untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” tambah Wira.
Namun demikian, pelarian AS berakhir pada Minggu 1 Juni 2025 dini hari.
Polisi berhasil mengamankan AS saat ia menginap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” jelas Wira.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.