Jabarhotnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi fokus ialah peran Imigrasi sebagai pintu masuk bagi para TKA ke Indonesia.
“KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis 29 Mei 2025.
KPK sendiri akan mencermati setiap informasi, keterangan dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil otoritas Imigrasi dalam rangka pengumpulan bukti.
“Semua informasi kita akan dalami, sejauh ini KPK masih fokus dalam mendalami informasi dan keterangan oleh para saksi,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa proses masuknya TKA ke Indonesia juga tengah ditelusuri lebih jauh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA di lingkungan Kemenaker.
“KPK (akan) mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia,” tutur Budi.
“Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa,” lanjutnya.
Ia juga mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan izin tersebut.
“KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” tambahnya.
Penyidikan KPK kini juga menyoroti aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.
Dalam rangka itu, empat orang pegawai Kemenaker telah dimintai keterangan.
Keempatnya antara lain Gatot Widiartoni, yang menjabat sebagai Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025; dan Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025.
Setelah melalui proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan terkait perizinan TKA itu telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Disebutkan bahwa praktek pemerasan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019, dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.
Sejauh ini penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor hasil penggeledahan terkait kasus ini.
“11 mobil, 2 motor, disita dari serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Budi.***