Jabarhotnews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja meneken aturan baru mengenai larangan diskriminasi kepada pencari kerja.
Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Salah satu yang disebutkan dalam aturan ini adalah mengenai batasan usia dalam syarat lowongan kerja.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, syarat batas usia tidak sepenuhnya dihapus, melainkan ada kondisi khusus yang masih diizinkan.
Ketentuan pertama batas usia masih dibolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
Lalu yang kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” ujarnya lagi.