• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
Jabarhotnews.com
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
Jabarhotnews.com
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera

Admin by Admin
Mei 28, 2025
in Bandung Raya
0

Bandung, Jabarhotnews – Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu 28 Mei 2025.

Kegiatan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan menyidangkan sebanyak 38 pelanggaran, terutama terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan perbuatan asusila.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan, sidang ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum secara langsung di lokasi.

“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas di Satpol PP,” jelas Henry.

RelatedPosts

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Oktober 2, 2025
Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Oktober 1, 2025
Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2025
Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Oktober 1, 2025

Adapun jenis pelanggaran yang disidangkan antara lain perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di tempat terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.

Penegakan dilakukan berdasarkan beberapa pasal dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar penindakan antara lain:

* Pasal 17 ayat (1) huruf a: Melarang melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila.

* Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Melarang berdagang di trotoar, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melarang menjual minuman keras.

* Pasal 25 ayat (2): Melarang melakukan kegiatan usaha minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

* Pasal 55 ayat (1): Menyebutkan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Menurut Henry, pelanggaran terkait minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi perhatian serius dari Wali Kota Bandung.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyusun dua kebijakan penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Pertama, Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024. Kedua, penguatan aturan yustisi untuk mendukung penegakan Perda dan Perwal oleh Satpol PP,” terangnya.

Langkah ini melibatkan sinergi antara berbagai instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang menginisiasi kebijakan Wasdal Minol, dan Satpol PP yang mendorong penguatan Perda yustisi.

Tujuannya adalah memastikan masyarakat Kota Bandung terlindungi dari peredaran barang ilegal dan terciptanya ketertiban umum.

Dalam sidang kali ini, vonis yang dijatuhkan bervariasi. Untuk pelanggaran asusila, pelaku dikenai denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Sementara itu, pelanggaran minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan subsider selama dua bulan.

“Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung,” tutur Henry.

Tags: PPNSsatpol ppSatpol PP Kota Bandung
Previous Post

Erwin Raih Gelar Doktor, Siap Persembahkan Ilmu untuk Kota Bandung

Next Post

Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya

Admin

Admin

Related Posts

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital
Bandung Raya

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Oktober 2, 2025
Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik
Bandung Raya

Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Oktober 1, 2025
Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Bandung Raya

Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2025
Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025
Bandung Raya

Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Oktober 1, 2025
Rapat Kerja Data Statistik Sektoral dan Evaluasi Publikasi Data Kota Cimahi Tahun 2025
Bandung Raya

Rapat Kerja Data Statistik Sektoral dan Evaluasi Publikasi Data Kota Cimahi Tahun 2025

September 30, 2025
Penanggulangan Penyakit Rabies Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat, Pemkot Cimahi Peringati WRD 2025
Bandung Raya

Penanggulangan Penyakit Rabies Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat, Pemkot Cimahi Peringati WRD 2025

September 24, 2025
Next Post
Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya

Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya

Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker, Menaker: Perbaiki Rekrutmen Lebih Adil

Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker, Menaker: Perbaiki Rekrutmen Lebih Adil

Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Istana: Nanti Bisa Dipertimbangkan

Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Istana: Nanti Bisa Dipertimbangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Beasiswa BAZNAS Jabar Mendukung Generasi Muda Berprestasi dengan Keterbatasan Finansial

Beasiswa BAZNAS Jabar Mendukung Generasi Muda Berprestasi dengan Keterbatasan Finansial

by Admin
Oktober 9, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat mengadakan acara seremonial untuk menyalurkan beasiswa kepada 102 mahasiswa berprestasi...

Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

by Admin
Oktober 9, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban wali Kota Bandung atas pandangan umum fraksi-fraksi...

Ketua Komisi IV: DPRD Mendukung Penuh Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung

Ketua Komisi IV: DPRD Mendukung Penuh Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung

by Admin
Oktober 9, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews - Dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting di Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan "Persiapan Pemungutan...

Asep Robin Dukung Bandung Timur Sebagai Kawasan Destinasi Musik

Asep Robin Dukung Bandung Timur Sebagai Kawasan Destinasi Musik

by Admin
Oktober 8, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews - Bandung Timur telah dikenal sebagai kawasan yang melahirkan banyak musisi dan seniman. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan...

Prev Next
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beasiswa BAZNAS Jabar Mendukung Generasi Muda Berprestasi dengan Keterbatasan Finansial

Beasiswa BAZNAS Jabar Mendukung Generasi Muda Berprestasi dengan Keterbatasan Finansial

Oktober 9, 2025
Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

Oktober 9, 2025
Ketua Komisi IV: DPRD Mendukung Penuh Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung

Ketua Komisi IV: DPRD Mendukung Penuh Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung

Oktober 9, 2025
Asep Robin Dukung Bandung Timur Sebagai Kawasan Destinasi Musik

Asep Robin Dukung Bandung Timur Sebagai Kawasan Destinasi Musik

Oktober 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In