Jabarhotnews – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Surabaya, Rudi Suparmono pernah meminta dirinya ‘tidak dilupakan’ usai menunjuk susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya diketahui, majelis hakim yang ditunjuk Rudi kemudian menjatuhkan vonis bebas karena dipengaruhi oleh uang suap atau gratifikasi.
Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kalimat ‘jangan lupakan saya’ disampaikan Rudi kepada Erintuah Damanik yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Dalam penetapan terkait susunan Majelis Hakim, PN Surabaya menunjuk Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
Berdasarkan surat dakwaannya, Jaksa menyebut penunjukan susunan Majelis Hakim tersebut berdasarkan permintaan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
Kala itu, Lisa meminta bantuan Rudi Suparmono agar menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai Majelis Hakim.
“Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih, ‘Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa’,” tutur Jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025
“Lalu, Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik, ‘jangan lupakan saya ya?’, dan kalimat yang kedua tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima uang suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp545 juta dari Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, mantan ketua PN Jakarta Pusat itu didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.***