Jabarhotnews – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang menyelundupkan 100 kilogram sabu-sabu.
Barang haram tersebut dikamuflasekan dalam kemasan kopi agar tak mencurigakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan bahwa barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi yang berbeda.
“Barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi,” ujar Jean kepada awak media di Medan, Sabtu 17 Mei 2025.
Jean juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk membungkus ulang sabu di Medan dengan tampilan menyerupai produk kopi.
Sementara di dua lokasi lainnya, narkoba ditemukan tersimpan di kompartemen khusus dalam mobil.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing perempuan berinisial CT, pria berinisial Jul, laki-laki SUD, serta perempuan K.
Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CT di sebuah hotel di Medan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 33 kg sabu di bagasi mobil yang terparkir di pusat perbelanjaan, pada 28 April lalu.
“Setelah dilakukan interogasi, CT dikendalikan seorang berinisial B yang merupakan daftar pencarian orang,” ucapnya.
Penelusuran berlanjut ke sebuah rumah di salah satu kompleks di Medan yang dijadikan lokasi pengemasan sabu.
Di sana, polisi mengamankan Jul beserta barang bukti seberat 39 kilogram. CT diketahui telah empat kali mengirim sabu sepanjang tahun 2025.
Pada Februari, ia mengirimkan 10 kg ke Jakarta, dan pada Maret, 25 kg berhasil lolos ke ibu kota.
Namun aksi mereka terhenti pada April, ketika pasangan suami istri berinisial SUD dan K ditangkap di Banten dengan barang bukti 28 kg sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut dan Polda Sumsel.
“Keberhasilan menyita 100 kg narkotika jenis sabu itu jika diestimasi bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa dan untuk jumlah sekitar 100 miliar rupiah, kalau di estimasi dalam rupiah,” kata Jean Calvin.