Jabarhotnews – Prajurit TNI akan dikerahkan untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Penjagaan ini tertuang pada Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Isi surat tersebut merupakan perintah prajurit TNI untuk ikut dalam mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Meski ada penjagaan dari TNI, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi terkait penegakan hukum.
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada awak media di kantor Kejagung pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Pengamanan tersebut, menurut Harli masih sejalan dengan UU TNI yang menjaga obyek vital milik negara.
“Kalau kita mengacu di Undang Undang TNI di Pasal 7 kalau tidak salah di ayat 2, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis,” jelasnya.
“Ya tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis,” imbuhnya.
Karena itu, Harli meyakinkan bahwa TNI tidak akan ikut campur dalam proses hukum di Kejaksaan.
“Bantuan pengamanan dari teman-teman TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” ucap Harli.
“Kami melakukannya secara independen, jangan ada kekhawatiran bahwa adanya TNI lalu ada intervensi, tidak berkaitan,” tandasnya.
***