Jabarhotnews – Polda Jawa Barat resmi menetapkan dokter Muhammad Syafril Firdaus (MSF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 24 tahun.
Kasus ini terjadi di Garut, Jawa Barat, dan mendapat sorotan luas setelah terungkap bahwa tindakan asusila itu dilakukan di luar lingkungan klinik, tepatnya di kamar kos pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa modus MSF dimulai saat menawarkan suntikan vaksin gonore kepada korban.
Namun, tawaran itu tidak dilakukan di klinik melainkan di rumah orang tua korban.
“Modus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun ini yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Kamis 17 April 2025.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kemudian merinci urutan kejadian yang berujung pada dugaan pelecehan.
Menurutnya, korban awalnya mendatangi klinik untuk berkonsultasi terkait kondisi kesehatannya. Beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan layanan pemeriksaan di rumah korban.
“Peristiwa ini dimulai pada saat korban konsultasi, kemudian mendatangi sebuah klinik di Kabupaten Garut karena permasalahan kesehatan. Selang beberapa hari, pelaku, dalam hal ini dokter yang dikunjungi, menawarkan untuk kunjungan praktik di tempat kediaman korban, pada kasus ini yaitu di rumah orang tua korban,” jelas Fajar.
Setelah menyuntik korban, Syafril meminta diantar pulang karena sebelumnya ia datang menggunakan jasa ojek online.
Korban kemudian mengantarnya ke kamar kos tempat dokter tersebut tinggal.
Setibanya di lokasi, korban hendak membayar jasa layanan medis.
Namun, pelaku menolak pembayaran dilakukan di luar rumah karena takut terlihat orang lain.
Ia mengarahkan korban untuk menyelesaikan pembayaran di dalam kamar.
“Ketika terjadi di dalam rumah, pelaku mengunci pintu kemudian melakukan mendekati korban, mencium leher, dan sebagainya,” tambah Fajar.
Korban sempat mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib malam itu juga, namun pelaku tetap melanjutkan tindakannya.
Hingga akhirnya, korban berhasil melawan dan menendang pelaku sebelum keluar dari kamar.
Setelah peristiwa itu, laporan resmi dibuat dan penyelidikan dimulai. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan maraton terhadap MSF sejak Rabu 16 April 2025, hingga akhirnya statusnya resmi menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” ungkap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin pada Kamis, 17 April 2025.
Joko menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka.
Meski belum merinci bukti tersebut, ia menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan memeriksa lebih banyak saksi, termasuk dari pihak klinik.
“Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya,” terang Joko.