Jabarhotnews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat melakukan ibadah di Tanah Suci.
Sampai pada tanggal 30 Juni 2025, Kemenkes mencatat ada 418 jemaah haji yang meninggal dunia dan angka tersebut lebih tinggi dari pelaksanaan tahun sebelumnya.
Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung, terbagi menjadi syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Hal tersebut sempat menjadi sorotan dari Kementerian Haji Arab Saudi, terlebih saat menjelang puncak ibadah haji.
Dua aspek yang menjadi perhatian Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 28 Juni 2025 lalu adalah tingkat istitha’ah kesehatan dan jumlah jemaah yang wafat.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” ujar Abdul Fatah Mashat saat itu.
Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, MKM, juga mengungkapkan hal yang sama.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” ujar Imran dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua,” akunya.
Ia kemudian menyatakan bahwa jemaah haji Indonesia yang berangkat dipastikan sudah memenuhi standar kesehatannya.
“Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tambahnya.
“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi,” terangnya.
Ia lantas menyebutkan bahwa persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama.
Mengenai istitha’ah kesehatan jemaah haji ini, Kemenkes telah memberikan aturan tegas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Dalam aturan itu melingkupi kriteria kesehatan jemaah dengan melakukan pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Kemenkes juga mendorong Kemenag dan BP Haji untuk menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Kemudian dari pemerintah juga diharapkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.