Jabarhotnews – Polisi akhirnya membekuk empat wanita yang tergabung dalam komplotan pencurian lintas provinsi usai aksi mereka terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Para pelaku beraksi di sebuah swalayan di Kota Kediri dan menggasak dompet korban dengan modus yang terorganisir.
Keempat pelaku tersebut berinisial D (60) asal Surabaya, M (49) asal Tuban, SS (32) dari Gorontalo dan NI (50).
Mereka ditangkap di wilayah Surabaya oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota, Selasa 10 Juni 2025, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan bukti video CCTV.
“Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial pada Sabtu 7 Juni 2025 yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers, dikutip Minggu 15 Juni 2025.
Melalui penyelidikan polisi, terungkap bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Di sebuah swalayan yang terekam dalam video viral, NI dan D berdiri di sisi kanan dan kiri korban, sementara M mendekat untuk mengalihkan perhatian.
SS berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
“NI melihat korban mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dot serta dompet,” ungkap AKP Cipto.
Setelah berhasil mencuri, keempat pelaku sempat berpindah ke Kediri Mall untuk melanjutkan aksi mereka.
Polisi menyebut komplotan ini memang kerap berpindah kota untuk melancarkan kejahatan, mulai dari Surabaya, Kediri, Madiun, Surakarta (Solo), hingga Yogyakarta.
“Komplotan berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kediri,” tambah AKP Cipto.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain dompet, tas ransel hitam, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Atas tindakan mereka, para pelaku kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.