Jabarhotnews – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri.
Bahkan, sang guru melakukan tindak pelecehan terhadap 24 siswa dan siswinya ini saat mengajar di dalam kelas.
Diketahui tersangka bernama Benyamin Edison Koro Dimu (60) yang kini terancam dihukum 20 tahun penjara.
Adapun pelecehan itu dilakukan terhadap 24 siswa yang terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.
Hal ini dilaporkan Wakapolres Kompol Libartino Silaban yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat 30 Mei 2025.
Wakapolres Kompol Libartino Silaban menyampaikan, tersangka BEKD bisa terancam dihukum 20 tahun penjara karena perbuatannya.
Pasalnya tersangka merupakan seorang tenaga pendidik dan korban lebih dari satu orang.
“Maksimal 15 tahun penjara, tapi kita juga menerapkan pasal-pasal pemberatan,” kata Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban kepada wartawan.
“Karena dilakukan tenaga pendidik dan korban lebih dari 1 orang,” ia menambahkan dalam konferensi pers.
Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee mengatakan bahwa ada 24 anak yang menjadi korban.
“Korban ada 24 siswa siswi,10 laki-laki dan 14 perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee.
Defri juga menyampaikan bahwa tindakan ini telah dilakukan sejak lama, yaitu ketika anak-anak memasuki jenjang kelas 6.
Selain itu, tindakan ini sempat ia lakukan saat mengajar di depan kelas.
“Dari keterangan anak-anak (korban) hal ini sudah dilakukan sejak lama (sejak mulai masuk kelas 6),” lanjutnya.
“Bahkan saat menerangkan di depan papan tulis, tersangka juga menyampaikan hal-hal berbau,” pungkasnya.