Jabarhotnews – Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam bersiap menyambut salah satu hari raya besar dengan penuh suka cita.
Di balik momentum penyembelihan hewan kurban dalam hari raya Idul Adha 2025, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan sebagian publik: bolehkah menjual daging kurban?
Terkait hal itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban adalah haram.
Daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya, tanpa unsur jual beli.
Menjual daging kurban dianggap dapat merusak nilai ibadah dari kurban itu sendiri. Bahkan dalam beberapa pandangan, kurban yang disertai penjualan bagian-bagian hewannya bisa menjadi tidak sah dan harus diganti.
Firman Allah dalam QS. Al Hajj: 28 juga menekankan pentingnya membagikan daging kurban kepada yang membutuhkan: “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Nabi SAW juga bersabda: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim), memperkuat bahwa tidak satu bagian pun dari hewan kurban boleh dijual.
Berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw, dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban adalah pelanggaran terhadap prinsip ibadah kurban, baik untuk kurban sunnah maupun nazar. Keseluruhan hewan kurban adalah amanah untuk disedekahkan, bukan dikomersialkan.
Sebagai pengingat, ibadah kurban adalah bentuk pengorbanan dan keikhlasan. Maka, marilah menjadikan momen Idul Adha 2025 ini sebagai sarana berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah, dengan menjaga kemurnian niat dan pelaksanaan ibadah kurban.